Pernyataan tersebut disampaikan Qodari dalam konferensi pers bertema Penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN Tahun Anggaran 2027 bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, dan CEO Danantara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, kebijakan pemerintah tidak hanya berfokus pada pengawasan perdagangan komoditas, tetapi juga mencakup upaya menyeluruh dari sektor hulu hingga hilir.
Advertisement
"Presiden menjaga sumber daya alam Indonesia, kekayaan alam Indonesia sangat komprehensif mulai dari hulu sampai ke hilir," kata Qodari dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).
Ia menjelaskan pemerintah berupaya memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak hanya dikelola secara optimal, tetapi juga memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.
Kebijakan tersebut dinilai menjadi bagian dari strategi pemerintah menjaga aset nasional sekaligus meningkatkan nilai tambah sumber daya alam dalam negeri.
Dari Dulu ke Hilir
Qodari menjelaskan, di sektor hulu pemerintah telah menjalankan berbagai langkah penertiban dan penegakan hukum. Salah satunya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH).
Menurut dia, satgas tersebut telah mengambil alih kembali hampir 6 juta hektare lahan perkebunan sawit yang sebelumnya bermasalah secara hukum.
Selain itu, Kejaksaan Agung juga disebut telah melakukan penyitaan dengan nilai mencapai sekitar Rp 45 triliun.
Sementara di sektor hilir, pemerintah kini memperketat pengawasan perdagangan sejumlah komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy.
"Jadi, jualannya pun dijagain oleh Bapak Presiden," ucap Qodari.
Langkah itu dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah praktik yang dinilai merugikan negara, mulai dari misinvoicing, under-invoicing, under-accounting, hingga transfer pricing.
Praktik-praktik tersebut disebut berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara dan mengurangi manfaat ekonomi yang seharusnya diterima masyarakat.
Advertisement
Pengelolaan oleh Negara
Qodari menegaskan seluruh kebijakan tersebut merupakan turunan langsung dari Pembukaan UUD 1945 dan Pasal 33 UUD 1945 yang mengatur pengelolaan sumber daya alam nasional.
Menurut dia, prinsip tersebut tetap relevan untuk diterapkan dalam berbagai kebijakan ekonomi saat ini.
"Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengatur mengenai tujuan kita berbangsa dan bernegara, yang pada hari ini sangat relevan adalah pertama melindungi segenap bangsa Indonesia karena ini adalah sumber daya alam Indonesia. Yang kedua untuk memajukan kesejahteraan umum, di mana kekayaan sumber daya alam harus dimaksimalkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia," ujar Qodari.
Ia juga menekankan Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945 menjadi landasan utama pengelolaan sumber daya alam nasional oleh negara.
"Adapun Pasal 33 yang langsung terkait adalah Pasal 33 Ayat 3, bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besar kemakmuran rakyat, serta Ayat 4, perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, dan seterusnya," ujar Qodari.
